m. SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional, yang merupakan ketentuan pelaksana dari POJK No.18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. SEOJK ini menggantikan SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional serta mengatur aspek pengungkapan ketentuan prudensial atau prinsip kehati-hatian, antara lain pengungkapan Aset Tertimbang Menurut Risiko/ATMR dan pengungkapan tata kelola remunerasi), penyesuaian format pelaporan, penyusunan pedoman teknis, serta harmonisasi dengan ketentuan kehati-hatian terkini dan standard internasional, khususnya praktik pengungkapan Pillar 3 dan pengaturan pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) sesuai dengan Basel Core Principles , guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri bank umum konvensional.
n. SEOJK Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan (simplifikasi) laporan dan digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi di OJK. SEOJK ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur jenis, format laporan, dan pedoman penyusunan pelaporan, baik untuk laporan berkala maupun laporan insidental. Dalam SEOJK ini juga mengatur waktu implementasi pertama kali pelaporan secara daring melalui APOLO dengan memberikan masa transisi bagi bank.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












