3. OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang dimulai secara efektif pada tahun 2026 guna merespon pesatnya transformasi perbankan digital dan pengawasan bank digital yang lebih fokus ke dalam satu direktorat tersendiri. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara.
4. OJK meluncurkan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Dengan program asuransi dan didukung oleh manajemen risiko yang baik, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 43,11 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 65,07 persen ytd menjadi Rp83,44 triliun. Sementara itu, secara yoy, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,67 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 5,68 persen dan piutang pembiayaan syariah meningkat 14,15 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












