Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 7 lembaga penunjang, yang terdiri dari 5 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 2 PJP.
Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025 (meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun (menurun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang tercatat sebesar Rp37,23 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
Dalam rangka mendorong inovasi keuangan digital yang berdampak pada sektor riil khususnya sektor ekonomi kreatif, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025 pada tanggal 8 Oktober 2025 hingga 15 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 737 peserta pendaftar dengan 121 proposal dan terpilih 3 pemenang yang telah diumumkan melalui melalui website resmi Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












