Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat
mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang
baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga
pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Desember 2025, OJK telah menerima 303 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 26 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang tengah melaksanakan proses uji coba serta 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus”, yaitu atas nama:
1) PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












