Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

3. Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, hingga akhir tahun 2025 telah terdapat 2 Unit Usaha Syariah (UUS) yang melaksanakan spin-off  melalui pendirian perusahaan asuransi syariah full-fledged serta 2 UUS yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lainnya. Selain itu, saat ini terdapat 6 UUS yang sedang dalam proses spin-off, baik melalui pendirian perusahaan full-fledged maupun melalui mekanisme pengalihan portofolio. Adapun UUS lainnya masih berada pada tahap persiapan dan pemenuhan persyaratan perizinan serta kesiapan operasional. Sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023, batas waktu pelaksanaan spin-off UUS ditetapkan paling lambat hingga akhir tahun 2026.

D. Penguatan Tata Kelola OJK

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

OJK senantiasa melakukan langkah penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, antara lain:

1. Sebagai salah satu bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi dan penegakan
integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang
diselenggarakan KPK setiap tahun. Pada tahun 2025, OJK memperoleh nilai 80,56 dengan predikat “Terjaga” yang sekaligus menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Nilai SPI OJK 2025 juga berada di atas rata￾rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu  72,32.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.