Jakarta, Flobamora-News.com – 11 Desember 2025 – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 November 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga.
Perekonomian global secara umum berada dalam kondisi yang relatif stabil, meskipun sejumlah indikator menunjukkan tanda-tanda moderasi di beberapa kawasan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, terutama di negara-negara maju, sementara kinerja perdagangan dunia cenderung mendatar.
Kondisi keuangan global juga relatif longgar seiring arah kebijakan moneter yang
lebih akomodatif, meskipun sentimen pasar menuju 2026 tetap berhati-hati akibat
meningkatnya risiko fiskal dan kenaikan imbal hasil obligasi jangka panjang.
Di Amerika Serikat, perkembangan ekonomi menunjukkan dinamika yang beragam.
Setelah penutupan pemerintahan selama 43 hari, pasar tenaga kerja AS terpantau
termoderasi meski jobless claim yang masih berada pada level rendah. The Fed
menurunkan kembali suku bunga sebesar 25 basis poin, namun tetap memberikan
sinyal hawkish di tengah tekanan inflasi.
Di kawasan Eropa, indikator perekonomian baik dari sisi demand maupun supply
terpantau stagnan. Risiko kawasan juga mengalami peningkatan seiring dengan
gejolak di pasar keuangan Inggris akibat kekhawatiran sustainability fiskal serta di
Perancis yang dipicu oleh instabilitas politik dan penurunan peringkat utang yang
juga didorong pemburukan kondisi fiskal.
Di Tiongkok, beberapa indikator utama di sisi permintaan tercatat di bawah
ekspektasi pasar. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada triwulan III-2025
melambat, dengan konsumsi rumah tangga yang masih tertahan, mengindikasikan
masih lemahnya konsumsi domestik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












