Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun
2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per
Oktober 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang
dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan
pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 November 2025
dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 0,68
persen yoy pada Oktober 2025 (September 2025: 1,07 persen yoy) menjadi Rp505,30
triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 9,28 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing
Financing (NPF) gross tercatat stabil sebesar 2,47 persen dan NPF net 0,83 persen
(September 2025: 0,84 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,15 kali
(September 2025: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pembiayaan modal ventura pada Oktober 2025 terkontraksi 0,10 persen yoy
(September 2025: 0,21 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar
Rp16,30 triliun (September 2025: Rp16,29 triliun).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












