Melalui kegiatan ini, diharapkan keuangan syariah semakin dekat dengan masyarakat dan menjadi motor penggerak ekonomi umat terutama bagi pemberdayaan pelaku UMKM.
D. Penguatan Tata Kelola OJK
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di SJK untuk
memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK:
1. Mempertahankan Sertifikasi ISO 9001 (Quality Management System) setelah
melalui proses surveillance audit oleh auditor eksternal pada 17 November 2025
dengan ruang lingkup Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas,
Proses Program Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System.
2. Menerapkan pelaporan Risk In Focus secara berkala untuk memastikan
efektifitas pengelolaan risiko-risiko utama yang memiliki dampak besar bagi organisasi. Risk In Focus
merupakan upaya perbaikan berkelanjutan dalam rangka menjamin layanan terbaik dari seluruh lini tugas dan fungsi OJK kepada masyarakat.
3. Mendokumentasikan pelaksanaan pengendalian internal dengan lebih baik melalui mekanisme Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan OJK telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar yang berlaku. Mekanisme ICoFR diharapkan mampu mendukung perbaikan struktur pengendalian internal OJK untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin muncul dalam proses pelaporan keuangan serta menerapkan kontrol yang diperlukan untuk memitigasi risiko tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












