Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan
literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas
keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025. Hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1
miliar.
No. Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai
Penyediaan Informasi dalam Iklan
1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 16 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 17 Rp432.000.000 Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi Keuangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












