Di sisi pendalaman pasar keuangan, POJK ini menyempurnakan ketentuan antara lain penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksa dana, perluasan penempatan investasi pada reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) termasuk gold ETF, pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD), dan pengakuan aset yang berasal dari transaksi derivatif sebagai AYD. Perusahaan yang telah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung namun belum memenuhi ketentuan, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak POJK diundangkan.
Dengan berlakunya POJK ini, mencabut POJK Nomor 71/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 5/2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
d. POJK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. POJKini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 44 Tahun 2020 yan gsebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












