Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya
(PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran
(satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar;
b. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.
Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik
sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
c. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan
penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/ penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan relaksasi dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun
sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












