Selain itu, upaya pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat, khususnya melalui peningkatan peran perusahaan asuransi sebagai investor institusional dengan memperluas batasan investasi perusahaan asuransi pada.instrumen keuangan tertentu.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2025. Penerbitan POJK ini bertujuan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan memastikan kerangka pengaturan tetap selaras dengan dinamika perkembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK). Melalui POJK ini, OJK melakukan sejumlah penyesuaian penting, antara lain
1) perluasan jenis AKD;
2) perluasan peran dan ruang lingkup penyelenggara perdagangan AKD-AK;
3) mekanisme dan tata cara penyelenggaraan perdagangan derivatif AKD;
4) pengendalian dan penguasaan sistem penyelenggara perdagangan AKD;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












