1. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis 21 –
2. Sanksi Administratif berupa Denda 90 Rp6.145.300.000 Total 144 Rp6.577.300.000 Dengan demikian, sejak 1 Januari s.d. 30 November 2025, OJK telah mengenakan
sanksi dengan rincian sebagai berikut.
Arah Kebijakan OJK Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang
menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah
setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar
bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan
pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












