Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,78 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 2,95 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,16 persen.
Dalam rangka penguatan SJK syariah:
1. OJK telah menetapkan POJK Nomor 27 tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset
Dan Liabilitas Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Penerbitan kedua POJK ini dilakukan dalam rangka penguatan tata kelola investasi industri perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah, pendalaman pasar keuangan, dan optimalisasi manfaat bagi pemegang polis. Dengan diterbitkannya POJK ini, maka POJK Nomor 72/POJK.05/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK Nomor 6 tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Syariah dan
Perusahaan Reasuransi Syariah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
2. OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan
Forum Sarasehan dengan tema “Embedding Innovation and Faith: Understanding Crypto and Asset Tokenization in Sharia Context”, yang membahas integrasi antara inovasi teknologi aset digital dengan prinsip-prinsip
keuangan syariah. Kegiatan yang merupakan bagian dari Indonesia Islamic
Finance Summit
(IIFS) 2025 ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari OJK,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












