Sektor  Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optomal dan Berkelanjutan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251212 WA00122

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1
Januari 2025 s.d. 30 November 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK, 37
Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain
itu, pada periode 1 Januari s.d. 16 November 2025 terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan USD3,281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan
Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari s.d. 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi
Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan
pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.