i. SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2025 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan, yang dilatarbelakangi oleh adanya penginian standar Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) antara lain terkait update pada Standard Basel III Reforms mengenai Standardised Approach: use of external ratings pada tahun 2020 berupa kriteria dan penjelasan tambahan. Selain itu, terdapat pengalihan wewenang pengakuan lembaga pemeringkat dari satuan kerja penelitian dan pengaturan perbankan menjadi kepada satuan kerja yang menangani perizinan pada sektor perbankan.
2. OJK sedang menyusun atau memfinalisasi RSEOJK tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah (RSEOJK TKS Pergadaian), yang merupakan amanat Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, mengatur antara lain mengenai tata cara penilaian TKS perusahaan secara individual, penginian penilaian TKS perusahaan, rencana tindak, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












