1. Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 7 dari 95
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan
action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas
minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham
eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan
Penyelenggara Pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang
diperlukan berdasarkan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum
dimaksud. progress action plan.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama bulan November 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif
kepada 15 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, 14
Penyelenggara Pindar, 5 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1 Lembaga Keuangan
Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku,
maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan
sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 70 sanksi peringatan.tertulis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












