2. Selama tahun 2025 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas
pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa
Denda sebesar Rp28.942.800.000,00,- kepada 69 Pihak, Sanksi Administratif
berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 2 Pihak, Sanksi Administratif
berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan
Tertulis kepada 30 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.
3. Selama tahun 2025 (ytd), OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif
berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp39.178.415.475,00
kepada 535 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 184 Peringatan
Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi
Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 dan 59 Sanksi
Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus
Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan
likuiditas di level yang memadai. Pada Oktober 2025, kredit tumbuh 7,36 persen
yoy (Sep-25: 7,70 persen) menjadi sebesar Rp8.220,21 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












