Sektor  Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optomal dan Berkelanjutan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251212 WA00122

a. PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan

b. PT Sejahtera Bersama Nano pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model.bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

c. PT Teknologi Gotong Royong (GORO) pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal.ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.

d. PT Properti Gotong Royong pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong
Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK
tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.