Penyempurnaan yang dilakukan antara lain perubahan nomenklatur LJKNB menjadi PPDP, penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup manajemen risiko, penambahan jenis risiko bagi lembaga penjamin, penambahan satuan kerja manajemen risiko dalam organisasi dan fungsi manajemen risiko PPDP, pengecualian kewajiban pembentukan komite manajemen risiko, dan penilaian sendiri profil risiko serta penyampaian
laporan profil risiko. POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026
e. POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagai bagian dari langkah deregulasi yang mengatur antara lain relaksasi pemenuhan ketentuan minimum Modal Disetor dan Penaksir, guna memberikan kemudahan berusaha bagi PVML dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan perekonomian.
f. SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat, yang merupakan penyempurnaan dari SEOJK Nomor 28/SEOJK.03/2021 terutama pada aspek kelembagaan dan prudensial BPR, sekaligus sebagai pedoman teknis dari POJK No.15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai keterlibatan jasa profesional dalam penyusunan Rencana Bisnis, penguatan peran BPR dalam pengembangan UMKM, dimungkinkannya perubahan Rencana Bisnis lebih dari 1 (satu) kali dengan pertimbangan faktor internal dan eksternal, dan peningkatan peran Dewan Komisaris sejak awal penyusunan Rencana Bisnis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












