Sektor  Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optomal dan Berkelanjutan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251212 WA00122

2. Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi
masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

3. OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa. Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor
sebesar Rp74,50 miliar. Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk Asuransi
Barang Milik Negara pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan
mencapai Rp400 miliar, sedangkan untuk asuransi jiwa sampai saat ini masih
terus dilakukan pemantauan 4. Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan oleh Perbankan maupun Lembaga Pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, maka kualitas
kredit/pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada
perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul, namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.