4. Adapun selama bulan Oktober 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK
berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,35 triliun dan
telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp21,88 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,53 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Oktober 2025 tercatat mencapai 16,53 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 158,94 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini.
Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara
ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam
peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan
aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa
keuangan.
5. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per
November 2025 tercatat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK
telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto,
yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan
penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25
pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 6 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa
Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya,
OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau
persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari
2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 2 PJP dan 3 BPDK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












