g. SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik, yang mencabut ketentuan sebelumnya yaitu SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020. SEOJK ini antara lain
mengatur penyesuaian atas batasan total minat dan/atau pesanan yang dapat disampaikan oleh investor serta penyesuaian alokasi penjatahan
terpusat bagi investor.
h. SEOJK Nomor 26/SEOJK.03/2025 tentang Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas secara Internal (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process), yang dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas aturan mengenai
penerapan ILAAP bagi Bank umum sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum, dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage
Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












